RAPAT PERSIAPAN EVALUASI KOTA DENPASAR MENUJU KOTA LAYAK ANAK
Dalam rangka persiapan Evaluasi KOta Denpasar Menuju Kota layak Anak pada hari selasa, tanggal 24 Januari 2012 telah diadakan pertemuan di Aula Badan Keluarga Berencana dan Pembedayaan Perempuan/Perlindungan Anak Kota Denpasar.
Adapun materi yang dibahas dalam rapat tersebut antara lain :
1. Dasar Pelaksanaan:
a. UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan Anak
b. Keputusan Presiden No 36 Tahun 1990 ttg Ratifikasi Konvensi Hak Anak untuk pemenuhan pronsip-prinsip dasar hak anak, yaitu non diskriminasi, yang terbaik untuk anak, kelangsungan hidup anak dan perkembangan anak, serta penghargaan terhadap pendapat anak sehingga anak dapat hidup dalam lingkungan kota yang harmonis.
c. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2009 tentang Kebijakan Kapupaten/Kota Layak Anak
d. Kebijakan Bapak Walikota yang ingin membangun Kota Denpasar menjadi Kota Layak Anak di tahun 2010
e. Petunjuk Teknis Indikator Pengembangan Kabupaten/Kota Layak anak (KLA) Tahun 2011
2. Latar Belakang:
a. Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) merupakan kabupaten/kota yang memiliki system pembangunan berbasis hak asasi yang mengintegrasikan komitment dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha secara terencana dan menyeluruh serta berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk pemenuhan hak anak.
b. Kota Denpasar dalam rangka menuju Kota layak Anak di Tahun 2015, telah membentuk Tim Gugus Tugas yang di Ketuai oleh Kepala Bappeda Kota Denpasar dan sekretariatnya ada di Badan KB dan PP Kota Denpasar
c. Pada Tahun 2011, Kota Denpasar di Evaluasi oleh Tim pusat pada saat bulan Juni dan telah meraih Penghargaan dengan Kategori Madya Dari Bapak Presiden RI
d. Dan Kamipun telah mengundang beberapa SKDP terkait pada saat evaluasi di warung Bendega dan ikut mendengarkan evaluasi dari tim pusat, terutama evaluasi yang berkaitan dengan kekurangan/kelemahan, dan kami berharap hal ini sudah ditindaklanjuti oleh SKPD terkait, salah satu contoh adalah masalah rumah pintar , dimana SD yang berada dilokasi itu belum dapat dikatakan ramah anak dimana masih belum ada pohon perindangan, kamar mandi belum terpisah antara anak laki-laki dan perempuan, UKSnya tdk ada dsb.
3. Dalam Petunjuk Teknis Indikator Pengembangan Kabupaten/Kota Layak anak (KLA) Tahun 2011
Indikator penilaian berjumlah 31 indikator dimana sebelumnya hanya terdiri dari 28 indikator, dan masih tetap mengacu pada 5 Kluster hak anak yang terdiri dari:
a. Hak Sipil dan Kebebasan
b. Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
c. Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
d. Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Seni Budaya
e. Perlindungan Khusus
4. Kelima Kluster ini sudah kami kelompokkan untuk memudahkan SKPD mana saja yang terkait, dan sudah kami bagikan dalam bentuk Form dan juga petunjuk Teknisnya.
5. Untuk di Tahun 2012 ini Kota Denpasar akan dievaluasi kembali, dan kami mohon data-data yang dibutuhkan untuk pembuatan profil, baik berupa Perda, Perwali, Surat keputusan, Surat edaran, MOU, photo2 kegiatan, Spot di Media elektronik, piagam penghargaan baik tingkat Kota, Provinsi maupun Nasional, kami mohonkan photo copy nya dan juga kalau ada dalam bentuk soft copynya. Dan data-data ini sudah kami terima pertengahan bulan Maret. Data yang dibutuhkan adalah tahun 2011 dan 2012 yang sedang berjalan.
6. Untuk Kecamatan ramah anak dan kelurahan ramah anak, kami sudah melaksanakan sosialisasi, dan kami berharap semua kecamatan menjadi kecamatan ramah anak, begitupula dengan kelurahan yang telah kami sosialisasikan dan juga telah diberikan sosialisasi langsung dari Kementrian Meneg PP di Hotel aston denpasar dan pedoman pengembangan kelurahan layak anak juga sudah diberikan.