Menu

Prosedur dan Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Peosedur & Tata Cara Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon informasi publik mengajukan permohonan kepada PPID melalui website ppid, Aplikasi mobile DPS fitur pengaduan, SP4N Lapor, surat, email atau ke petugas layanan informasi publik
  2. Pemohon informasi publik mengisi formulir permohonan informasi publik dan memenuhi persyaratan : KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi)
  3. Petugas merigistrasi dan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik
  4. Pemohon menerima pemberitahuan dari PPID paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja

Pemohon informasi mengajukan permohonan informasi dan dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi
Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik
Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik
Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Apabila informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik
Untuk memenuhi Layanan informasi yang tersedia dan diumumkan secara berkala melalui media baik online maupun cetak, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Kota Denpasar memberikan layanan online melalui website : http://ppid.denpasarkota.go.id atau http://pengaduan.denpasarkota.go.id  atau melalui mobile DPS fitur pengaduan