Menu

FAQ

FAQ UTPD PPA :

  1. Q : Dokumen apa saja yang harus dibawa pada saat kita melapor ?

A : Membawa Identitas diri seperti KTP atau KIA (untuk Anak)

  1. Q : Layanan apa saja yang disediakan atau difasilitasi UPTD PPA, selain konseling?

A : Layanan Pendampingan Hukum, layanan pendampingan psikologi, layanan Mediasi, Layanan Home visit atau school visit, layanan rujukan ke rumah perlindungan dan layanan rujukan ke rumah sakit

  1. Q : Apakah saya perlu membuat Laporan Polisi? Bagaimana UPTD PPA akan mendampingi proses di Kepolisian?

A : untuk mendapatkan pelayanan penanganan kasus dari uptd PPA tidak harus melapor ke polisi terlebih dahulu, namun apabila diperlukan pendampingan dari kepolisian pihak UPTD PPA akan memberikan pendampingan kepada korban untuk melapor ke pihak kepolisian.

  1. Q : Berapa lama perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk proses penanganan kasus ini di UPTD PPA?

A : Proses penanganan kasus akan ditangani maksimal dalam waktu 14 hari, tapi jika klien tidak kooperatif maka laporan akan diterminasi.

  1. Q : Apa kualifikasi dan peran pendamping yang akan mendampingi korban di kepolisian atau pengadilan?

A : Petugas pendamping pada UPTD PPA sudah memiliki sertifikat Pengacara dan ada yang berprofesi sebagai psikolog

  1. Q : Apakah ada fasilitas penampungan sementara jika korban merasa tidak aman untuk kembali ke rumah?

A : tidak ada, tetapi UPTD PPA Kota Denpasar sudah bersinergi dengan UPTD PPA Provinsi Bali jika ada kasus yang memerlukan perlindungan rumah aman.