FAQ
FAQ UTPD PPA :
A : Membawa Identitas diri seperti KTP atau KIA (untuk Anak)
A : Layanan Pendampingan Hukum, layanan pendampingan psikologi, layanan Mediasi, Layanan Home visit atau school visit, layanan rujukan ke rumah perlindungan dan layanan rujukan ke rumah sakit
A : untuk mendapatkan pelayanan penanganan kasus dari uptd PPA tidak harus melapor ke polisi terlebih dahulu, namun apabila diperlukan pendampingan dari kepolisian pihak UPTD PPA akan memberikan pendampingan kepada korban untuk melapor ke pihak kepolisian.
A : Proses penanganan kasus akan ditangani maksimal dalam waktu 14 hari, tapi jika klien tidak kooperatif maka laporan akan diterminasi.
A : Petugas pendamping pada UPTD PPA sudah memiliki sertifikat Pengacara dan ada yang berprofesi sebagai psikolog
A : tidak ada, tetapi UPTD PPA Kota Denpasar sudah bersinergi dengan UPTD PPA Provinsi Bali jika ada kasus yang memerlukan perlindungan rumah aman.