Pemkot Denpasar untuk yang keempat kalinya kembali berhasil meraih penghargaan sebagai Kota Layak Anak (KLA). Penghargaan ini diserahkan langsung Presiden RI Joko Widodo, Selasa (11/8) di Istana Bogor, Jawa Barat yang diterima Asisten Administrasi Pembanguan Sekda Kota Denpasar Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta. Penghargaan ini diberikan karena Denpasar dinilai berhasil dalam hal pemenuhan hak anak salah satunya yang memberikan program kemanfaatan kepada masyarakat. Dari pemenuhan hak-hak anak ini baik dari pemberian ruang kreativitas kepada anak-anak disetiap program pemerintah hingga memberikan fasilitas yang nyaman kepada anak saat berinteraksi diluar lingkungan keluarga mereka. Taman bermain, taman lalulintas hingga taman yang memberikan akses kemudahan kepada anak lewat edukasi penting juga telah dilakukan. Yang tidak kalah penting Pemkot Denpasar dinilai mempunyai komitmen yang sangat tinggi terhadap pemenuhan hak-hak terhadap anak. Komitmen Pemkot Denpasar ini ditunjukkan dengan telah ditetapkannya Perda No. 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Dalam mendukung Perda ini Pada awal Tahun 2015 Walikota terdahulu I.B Rai Dharmawijaya Mantra juga telah menguatkannya dengan membentuk Satgas Perlindungan anak diberbagai lini mulai dari lingkungan banjar, sekolah hingga lingkungan kecamatan dan kota.
Sementara Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KBPP) Kota Denpasar I Gst Agung Laksmi Dharmayanti mengatakan penghargaan ini diberikan kepada Pemkot Denpasar setelah mampu memenuhi 5 klaster persyaratan yang terdiri dari 31 item yang menjadi persyaratan sebagai Kota Layak anak yang dinilai Tim Pusat beberapa waktu lalu. Bahkan Pemkot Denpasar menurut Laksmi Dharmayanti melakukan kegiatan inovatif dimana tidak hanya memperhatikan dan memberikan hak pada anak-anak yang tumbuh normal saja, bahkan Pemkot Denpasar juga sangat memperhatikan perkembangan anak yang berkebutuhan khusus dengan mendirikan sekolah anak berkebutuhan khusus. Keberadaan sekolah ini kata dia merupakan satu-satunya yang ada di Indonesia dan dibiayai melalui APBD. "Ini merupakan bentuk komitmen dan perhatian yang tinggi terhadap hak-hak anak dibidang pendidikan termasuk anak yang berkebutuhan khusus," papar Laksmi. Disamping berbagai aktifitas yang melibatkan anak yang telah secara regular dilakukan pengembangan kreatifitas anak dalam bidang seni dan budaya, area bebas rokok juga sudah diperluas tidak saja cakupan arealnya, tetapi juga regulasinya dari semula berupa Peraturan Walikota ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah. Mengusung misi penguatan jati diri anak Kota Denpasar berlandaskan budaya Bali, memberdayakan anak Kota Denpasar berlandaskan kearifan lokal melalui budaya kreatif, KLA Kota Denpasar diharapkan dapat menjadi acuan penentuan prioritas kegiatan peningkatan hak-hak anak secara bertahap dengan mempertimbangkan kemendesakan kebutuhan anak serta sumber-sumber yang tersedia untuk pelaksanaan program, dengan melibatkan semua pihak di semua tingkatan. Dengan dipenuhinya semua hak-hak tumbuh kembang anak di Kota Denpasar diharapkan kedepannya anak-anak di Kota Denpasar menjadi anak tunas bangsa yang berkembang dengan baik. (Pur)
22 Oktober 2025
03 November 2025
14 Agustus 2025
29 Oktober 2025