Denpasar – Sesuai dengan surat edaran dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Nomor 25 Tahun 2020, tentang PEMANFAATAN MOBIL PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK SEBAGAI MEDIA SOSIALISASI PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID19). Mendukung kelancaran tugas dan mobilitas pelayanan perlindungan perempuan dan anak di daerah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah memberikan bantuan kendaraan operasional berupa Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak (Molin) maka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Denpasar melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Covid19 di Wilayah Kota Denpasar di masing-masing Kecamatan seperti Desa Ubung Kaja dan Pasar Poh Gading pada tgl (8/4), kemudian di Desa Peguyangan Kangin di Pasar Agung dan di wilayah Kelurahan Penatih pada tgl (9/4), selanjutnya di Pasar Sanglah dan Wilayah Kelurahan Sesetan pada tgl (13/4), di Pasar Gunung Agung dan Kelurahan Padangsambian pada tgl (14/4) dan di Wilayah Pasar Badung, Pasar Renon juga RBRA Taman Janggan Kecamatan Denpasar Timur pada tgl (15/4).
22 Oktober 2025
03 November 2025
14 Agustus 2025
29 Oktober 2025