Berpedoman pada undang-undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Denpasar Bidang PP dan PA Mengadakan pelatihan sistem pencatatan dan pelaporan kekerasan dalam rumah tangga, yang dibuka oleh Bapak Sekretaris Kepala Badan KBPP Kota Denpasar A.A Ngurah Made Wijaya,S.Sos Pada hari Rabu 23 juli 2014 di ruang rapat KBPP Kota Denpasar yang diikuti oleh 50 orang ( PLKB ) se Kota Denpasar.
Pada kesempatan ini Ni Nyoman Eny Perimawati sebagai narasumber menyampaikan dalam makalahnya, kekerasan dalam rumahtangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, sexual, psikologis dan/atau penelantaran rumahtangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secaa melawan hukum dalam lingkup rumahtangga. yang sama juga disampaikan oleh narasumber pusat study wanita dan anak universitas Udayana Dr. Nyoman Sukerti SH.MH. Bahwa akibat pembedaan peran gender maka terjadi suatu pandangan yang membedakan peran, kedudukan serta tanggung jawab laki-laki dan perempuan dalam kehidupan keluarga, masyarakat dan pembangunan. pelatihan ini juga turut mengundang narasumber dari P2TP2A, Luh Putu Anggreni,SH yang didampingi Dyah Ayu Paramita,M.Psi.
diharapkan pelatihan ini dapat menumbuhkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya pencatatan dan pelaporan KDRT dalam rumah tangga khususnya dan masyarakat pada umumnya.
22 Oktober 2025
03 November 2025
14 Agustus 2025
29 Oktober 2025