Denpasar – Demi kesehatan masyarakat khususnya daerah Denpasar, sesuai dengan surat edaran Walikota Denpasar dalam mencegah penyebaran virus corona atau COVID 19 agar membatasi kegiatan diluar rumah, maka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Denpasar dan UPTD PPA Kota Denpasar telah menyediakan Pengaduan KDRT yang dapat dilakukan secara online di website e-kekerasan Kami yaitu laporkdrt.denpasarkota.go.id (tampilan webnya seperti yang ada di gambar), masyarakat dapat langsung membuka link tersebut dan melapor kasus dengan mengisi formulirnya tanpa harus login terlebih dahulu, dan nantinya pengaduan Anda akan segera Kami tindak lanjuti dengan cara menghubungi nomor telepon yang sudah Pelapor cantumkan di formulir pengaduan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua dan jangan lupa jaga kesehatan nggih Semeton Denpasar :)
22 Oktober 2025
03 November 2025
14 Agustus 2025
29 Oktober 2025