Menu

PROGRAM PEMBERDAYAAN EKONOMI PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN MERUPAKAN PRIORITAS PROGRAM YG AKAN DIKERJAKAN OLEH PUSAT TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN (P2TP2A) KOTA DENPASAR

  • Senin, 30 April 2012
  • 3668x Dilihat
Dengan terbentuknya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dimana P2TP2A merupakan salah satu bentuk wahana pelayanan bagi perempuan dan anak dalam upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, hukum, perlindungan dan penanggulangan tindak kekerasan serta perdagangan terhadap perempuan dan anak. Pusat Pelayanan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) memfasilitasi penyediaan berbagai pelayanan untuk masyarakat baik fisik maupun non fisik, yang meliputi informasi, rujukan, konsultasi/konseling, pelatihan keterampilan serta kegiatan lainnya. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak merupakan sebuah lembaga pemerintah berbasis masyarakat yang bersentuhan langsung dengan perempuan korban kekerasan, yang memiliki kewajiban moral untuk turut serta memerangi dan menanggulangi faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Salah satu yang menjadi perhatian selain memberikan perlindungan kepada perempuan dari perilaku yang mengarah pada kekerasan, juga menciptakan kemandirian bagi perempuan dengan melakukan program pemberdayaan ekonomi perempuan. Pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi bagi perempuan korban kekerasan merupakan bentuk kepedulian dari pemerintah dalam memberdayakan perempuan di bidang ekonomi. Program yang juga berupaya untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi perempuan korban kekerasan dengan memberikan ketrampilan dan peralatan bantuan seperti peralatan jahit, peralatan salon, peralatan memasak, gerobak sayur beserta isinya, dan lain sebagainya sesuai dengan jenis ketrampilan yang diberikan. Program pemberdayaan ekonomi bagi perempuan korban kekerasan, mempunyai tujuan salah satunya adalah mempersiapkan perempuan korban kekerasan dalam proses reintegrasi sosial (kembali ke masyarakat dengan tidak menjadi beban). Secara teoritis, pemberdayaan mengandung makna adanya partisipasi seluruh pihak yang diwujudkan dalam strategi pemberdayaan yakni pembangunan kesejahteraan sosial dengan jalan memanfaatkan potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang belum didayagunakan secara optimal. Berdasarkan teori pemberdayaan bahwa pemberdayaan dapat dilakukan dengan menggali kemampuan sasaran pelayanan, mendayagunakan potensi dan sumber yang tersedia di masyarakat dengan memberikan ketrampilan, pendampingan, dan bimbingan sosial serta pengembangan usaha ekonomi produktif, dan usaha kesejahteraan sosial. Berpegang pada hal diatas, penerapan atau implementasi dari program pemberdayaan ekonomi tersebut di rasa telah sesuai. Program pemberdayaan ekonomi bagi perempuan korban kekerasan ini dilakukan dengan cara sebagai berikut : memberikan pelatihan ketrampilan, memberikan bantuan modal usaha, pemasaran baik akan dilaksanakan secara berkelompok dengan mengumpulkan para perempuan korban kekerasan maupun secara individual. Program pemberdayaan ekonomi perempuan korban kekerasan menjadi salah satu program strategis yang akan menjadi program prioritas dari P2TP2A Kota Denpasar, disamping juga proram-program lainnnya seperti 1. Penyediaan data dan Informasi 2. Kegiatan pelayanan: - Konseling - Terapi Psikologis dan Medis - Pendidikan dan Pelatihan - Pendampingan 3. Kegiatan Promosi 4. Pusat Rujukan 5. Kegiatan Pengembangan Jejaring Dengan terbentuknya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan serta Perlindungan anak bukan merupakan target akhir, tetapi merupakan langkah awal dari suatu proses pemberian pelayanan terpadu bagi masyarakat. Untuk itu diperlukan mekanisme kerja untuk melaksanakan kegiatan P2TP2A. Pengorganisasian P2TP2A disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan wilayah. Hal penting yang perlu diperhatikan adalah para pengurus, pengelola, tenaga profesi dan relawan yang terlibat dalam P2TP2A adalah individu-individu yang memiliki jiwa sukarela, peka dan mampu memberikan perhatian penuh terhadap pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan serta perlindungan anak.