Dari hasil diskusi kelompok KLA dapat dibuat rumusan sebagai berikut:
Kelompok KLA dibagi menjadi 5 kelompok sesuai dengan klaster anak, masing-masing kelompok membahas masing-masing klaster sebagai berikut :
Klaster I Hak sipil dan kebebasan membahas 3 indikator klaster yakni :
a. Persentase anak teregistrasi dan mendapatkankutipan akte kelahiran. Untuk kepentingan ini SKPD terkait telah menyusun program-program aksi seperti : jemput bola, two in one, dan program on line.
b. Ketersediaan informasi layak anak, untuk kepentingan ini Badan Kearsipan dan Perpustakaan sudah menyusun program seperti taman bacaan.
c. Jumlah kelompok anak, forum anak : untuk indicator ini Badan KBPP sudah menyusun dan membentuk forum anak dari tingkat kota dan organisasi anak di tingkat desa.
Klaster II Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative membahas juga indicator yakni :
a. Persentase usia perkawinan pertama dibawah usia 18 tahun indicator ini ditangani oleh kantor kementrian agama, sementara programnya belum muncul.
b. Ketersediaan lembaga konsultasi bagi orang tua/keluarga tentang pengasuhan dan perawatan anak, indicator ini dibahas oleh Badan KBPP dengan menyusun program sesuai dengan indicator ini.
c. Ketersediaan lembaga kesejahteraan sosial anak ( LKSA ) yang dibahas oleh dinas sosial untuk kepentingan ini Dinas Sosial dan Tenaga Kerja telah menyusun program sesuai LKSA
Klaster III Disabilitas, Kesehatan dasar, dan kesejahteraan, membahas 9 indikator. Semua indicator ini dibahas dan sudah diprogramkan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, PU, Badan Lingkungan Hidup, dan SATPOL PP.
Klaster IV pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, klaster ini membahas 5 indikator yang dibahas oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga, Badan Lingkungan Hidup, dan Polresta Denpasar. Masing-masing sudah menyusun program sesuai dengan kebutuhan indicator KLA.
Klaster V Perlindungan khusus, kelompok ini membahas 4 indikator yakni :
a. Persentase anak yang memerlukan perlindungan khusus
b. Persentase kasus anak yang berhadapan dengan hukum
c. Mekanisme penanggulangan bencana
d. Persentase anak yang dibebaskan dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak, semua indicator ini telah dibahas dan dibuatkan programnya oleh P2TP2A, Badan KBPP Kota Denpasar, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Polresta Denpasar, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Denpasar.
Kendala dalam diskusi kelompok :
a. Para peserta workshop tidak membawa data dan program kerja yang sudha disusun sebelumnya.
Rekomendasi :
• Semua SKPD/perencana diharapkan menyusun program berdasarkan data yang ada sehingga program yang disusun tepat sasaran.
• Semua SKPD diharapkan dapat berinovasi dalam menyusun program yang terkait dengan kepentingan KLA.
• Semua SKPD dalam pendataan diharapkan terpilah menurut jenis kelamin.
RANGKUMAN HASIL DISKUSI KELOMPOK LANSIA
Hasil Diskusi kelompok dapat dirangkum dan direkomendasikan hal-hal sebagai berikut:
· Ada 8 indikator Kota Ramah Lansia yang dipergunakan untuk menyusun Rencana Aksi Lanjut Usia 2015-2020, 8 indikator Rencana Aksi adalah :
|
1. |
Gedung dan Ruang Terbuka |
|
2. |
Transportasi |
|
3. |
Perumahan |
|
4. |
Partisipasi Sosial |
|
5. |
Penghormatan dan Inklusi/Keterlibatan Sosial |
|
6. |
Partisipasi Sipil dan Pekerjaan |
|
7. |
Komunikasi dan Informasi |
|
8. |
Dukungan Masyarakat dan Pelayanan Kesehatan |
22 Oktober 2025
03 November 2025
14 Agustus 2025
29 Oktober 2025