Menu

Sosialisasi Perda Kota Denpasar No. 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

  • Rabu, 18 Mei 2016
  • 1500x Dilihat

17 Mei 2016 bertempat di Gedung Graha Sewaka Dharma, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Denpasar, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaksanakan Sosialisasi Perda Kota Denpasar No. 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Sosialisasi Perda ini di sosialisasikan ke masyarakat melalui Satgas PA dan Babin Kamtibnas.

Acara sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Badan KBPP Kota Denpasar, AA Ngurah Made Wijaya, S.Sos. Dalam sambutannya Wijaya mengatakan, masalah kekerasan terutama terhadap perempuan dan anak meningkat, sehingga perlu penanganan berbagai pihak dari Pemerintah Kota Denpasar dan harus dibuatkan payung ghukum untuk memberi perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan. Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini antara lain : Sosialisasi Perda Kota Denpasar No. 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan disampaikan oleh I.GA Yuli Marhaeningsih ( P2TP2A Kota Denpasar ), Pola Asuh Anak oleh Retno Indaryati ( Pradnyagama ), Mekanisme Penanganan Kasus KDRT dan Anak sesuai SPM oleh AKP. Ni Made Lestari ( Kanit PPA Polresta Denpasar ), Percepatan Proses Akta Kelahiran oleh Ibu Lely Sriadi ( Disdukcapil Kota Denpasar ).

Peserta yang hadir dalam acara sosialisasi berjumlah 160 orang yang terdiri dari LKS,LK3, Babin Kamtibnas, PLKB se-Kota Denpasar.